Kalangan yang biasanya melakukan white-collar crime tersebut keadaan keuangannya relative kuat, memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum digolongkan sebagai suatu tindak kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kalangan tersebut menilai dirinya kebal hukum dan sarana-sarana pengendalian social lainnya karena kekuasaan dan keuangan yang dimilikinya sangat kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka sehingga dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white-collar crime terletak pada kelemahan-kelemahan korban-korbannya.
Karena fenomena white-collar crime itulah saat ini terjadi kecenderungan kepudaran hukum yang berlaku sehingga menyebabkan masyarakat mulai tidak memprcayai nilai dan norma-norma hukum yang berlaku.

1 comments:
cicho lucuuuuu...
kerenzsssss..
Post a Comment