Friday, November 21, 2008

White-collar crime

Menurut ilmu sosiologi, white-collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha atau para pejabat dalam menjalankan peranan fungsinya. Banyak ahli yang beranggapan bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat dan yang menekankan pada aspek material financial belaka.
Kalangan yang biasanya melakukan white-collar crime tersebut keadaan keuangannya relative kuat, memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum digolongkan sebagai suatu tindak kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kalangan tersebut menilai dirinya kebal hukum dan sarana-sarana pengendalian social lainnya karena kekuasaan dan keuangan yang dimilikinya sangat kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka sehingga dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white-collar crime terletak pada kelemahan-kelemahan korban-korbannya.
Karena fenomena white-collar crime itulah saat ini terjadi kecenderungan kepudaran hukum yang berlaku sehingga menyebabkan masyarakat mulai tidak memprcayai nilai dan norma-norma hukum yang berlaku.

1 comments:

Ratih_Alone said...

cicho lucuuuuu...
kerenzsssss..