Friday, November 21, 2008

Hukum dan Kode Etik Komunikasi

Kebebasan pers dalam kondisi yang memprihatinkan. Sampai saat ini jurnalis masih dihantui ancaman-ancaman pasal-pasal dalam KUHP tentang fitnah, pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyanangkan. Padahal seharusnya masyarakat menyadari bahwa jurnalis bekerja demi kepentingan umum.
Maraknya kriminalisasi pers di Indonesia sampai sekarang menjadikan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik sebagai tanda tanya besar bagi kehidupan kegiatan pers di Indonesia.

Dalam prakteknya, pers seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Kadang ada kesan bahwa keadaan beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah konstitusi, dan kepolisian selalu membunuh kebebasan pers.
Ketika terjadi kasus yang melibatkan pers, kepolisian lebih suka menjerat wartawan dengan KUHP. Para jaksa juga dengan senang hati membawa masalah-masalah pers ke pengadilan, dan yang memprihatinkan para hakim juga masih ada yang memvonis bersalah pers bengan hukuman yang berlebihan, walaupun ada UU Pers dan Dewan Pers sebagai instansi induk kegiatan pers di Indonesia.
Pada hakikatnya, wajah pers adalah cerminan wajah masyarakatnya. Liputan pers mewakili kondisi sebenarnya dari keberadaan masyarakatnya. Jika liputan pers sarat persoalan, hal ini mencerminkan persoalan yang ada dalam masyarakat.
Sifat pers pada faktualitas, pers memiliki dua karakter, menampilkan berita yang menyenangkan (support) dan menyakitkan (critic). Fungsi kritik pers ini yang sering menimbulkan salah tafsir. Ada pihak yang merasa ketika kritik itu dialamatkan kepadanya, salah tafsir itu digiring kepada persoalan pencemaran nama baik.
Kriminalisasi pers adalah problem budaya, problem berpikir, dan bertindak, yang menjangkiti orang perorang, birokrasi, dan lembaga-lembaga yang tetap hidup dalam suasana dan iklim demokratisasi yang menghambat dan mengerdilkan demokratisasi itu
sendiri.
Reformasi dalam bidang media itu ternyata tidak diimbangi dengan perlakuan yang diterima komunitas pers. Justru ketika pers mulai terlibat dalam demokratisasi dan pencerdasan bangsa, ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan pers makin terasa.
Berbagai tindakan dilakukan mulai dari pers diadukan, dituntut penjara, dipukuli, diancam denda, diduduki kantornya, peralatannya dirusak, dll. Padahal dalam UU Pers juga memungkinkan pemberian sanksi bagi jurnalis yang melakukan kesalahan peliputan.


* Topik ini akan di bahas pada presentasi mata kuliah Hukum dan Kode Etik Komunikasi, tentang Jurnalis Upi Asmaradhana VS Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Desember 2008, kelas BA, kamis 10.40-13.20. Kelompok Julian Andretty, Adhi Eka N, Faizal Wahyu I, Abdi Santosa, Dwi Iman f

12 comments:

Anonymous said...

nice articel ndret...
tapi banyak yang ejaanny salah tuh.
he..he...

kalo menurut gw,,
pada dasarny pers itu memang hanya ingin mengungkapkan fakta dari berbagai kejadian.
namun pada prakteknya,, banyak juga pers yang sedikit memberikan "sentuhan" dalam penyajianny sehingga berita itu menjadi "lebih" dari kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan...

dan adakalanya keingintahuan pers yang "cukup" tinggi membuat beberapa pihak merasa diganggu privasinya..

namun tindakan yang dilakukan jaksa agung, kepolisian yang menghancurkan peralatan pers,,, menganiaya juga tidak dapat dibenarkan..

jadi pada intinya,,
kedua pihak harus saling mengintrospeksi diri
dimana pers dapat bertindak sesuai batas yang seharusnya tanpa melewati batasan privasi orang lain
dan bagaimana pihak berwajib dapat bertindak seadil-adilnya tanpa membela golongan manapun

begitu.....
sori kalo sok tahu
he....

dEsbOn9 said...

iya,kasian yah para wartawan
pdhl stau 9 khn ada UU yang melindungi para wartawan untuk ngambil berita.

Mnrut g sy antara peliput berita dan orang yang diliput ini saling kerjasama dan memahami satu sama lain aja byar ga terjadi kasus-kasus sperti yang lo tulis di artikel itu.

Ratih_Alone said...

bagus..bagus!!
karena aku pasti gak bisa bikin artikel kayak gini..haha..

bagus kok!

croc0diLe'faRah said...

bep menurutku,, silang pendapat tentang kebebasan pers yang dimuat dalam UU no.40 th 1999 ttg kebebasan pers tidak akan pernah sejalan dengan pemikiran sang penguasa di bumi Indonesia ini,,
intinya UU Pers psti akn bertntgan dg KUHP..
sejatinya baik insan pers maupun non insan pers slg menghormati agr msg"pihak tidak merasa dirugikan,, sehingga kriminalisasi pers itu sendiri akan terselesaikan dg baikk..

croc0diLe'faRah said...

bep menurutku,, silang pendapat tentang kebebasan pers yang dimuat dalam UU no.40 th 1999 ttg kebebasan pers tidak akan pernah sejalan dengan pemikiran sang penguasa di bumi Indonesia ini,,
intinya UU Pers psti akn bertntgan dg KUHP..
sejatinya baik insan pers maupun non insan pers slg menghormati agr msg"pihak tidak merasa dirugikan,, sehingga kriminalisasi pers itu sendiri akan terselesaikan dg baikk..

Anonymous said...

tapi hati-hati..!!! pers boleh bangga bahwa ia punya kuasa untuk membongkar sindikat or anything about scandal.. tapi kadang-kadang pers juga lupa bahwa hanya demi kepentingan sebuah sensasi untuk mendapatkan rating tinggi, oplah ribuan, dan semua yang berbau money oriented.. cover both side diabaikan begitu saja..boleh disurvei berapa persen sekarang wartawan yang benar2 independen.. berapa orang wartawan yang menerima (sory to say..) 86 alias amplop..


saya setuju ada bahwa beberapa kasus tentang kriminalisasi pers.. tapi jujur aja banyak juga kebobrokan perilaku wartawan.. yang tidak terungkap karena siapa yang berani dengan wartawan..

please be on track guys..
but nice opinion.. gud luck jul..!!!

abdeelow said...

jangan mendiskriminasikan wartawan,, klo gx ada wartawan masyarakat gx tau apa-apa!!!!

fitryaa feat dolemon said...

dreee.. pintar nulis ya lo!! hehee..
kayak yg waktu itu kita bahas dikelas lah dre yg tugas hukum itu..
pokonya sekarang kita sama2 belajarlah untuk jadi insan pers yg baik dan benar.. belum jadi kapasitasku untuk berkomentar lebih dalam karna gw jg masih belajar.. bravo yap..

Putra in here said...

keren sob,.asli deh..

pLenD bRotHer FaMiLy said...

tanpa pers masyarakat takkan tawu apa - apa!!

jadi tugas pers itu sangatlah penting.

suko said...

wah mata kuliah yang baru diambil tuh

pijar_rahman said...

duh...jadi inget ama bu Fini...non